AD/ART Pacitan Bikers Community


AD / ART merupakan hal terpenting dalam berorganisasi selain itu AD / ART menjadi landasan, panduan dan batasan bagi kita anggota maupun pengurus yang sudah dibentuk, berikut AD / ART PACITAN BIKERS COMMUNITY.

AD dan ART PACITAN BIKERS COMMUNITY

Anggaran Dasar
BAB 1
NAMA, LAMBANG DAN WAKTU
Pasal 1
Perkumpulan atau organisasi ini bernama "PACITAN BIKERS COMMUNITY", dan dapat disingkat "PBC".
Pasal 2
Lambang PACITAN BIKERS COMMUNITY berupa gambar (lambang perisai terdapat tulisan PBC dengan gambar kunci dan piston menyilang dan bersayap kanan dan kiri), sebagaimana terdapat dalam lampiran.
Lampiran tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ( PACITAN BIKERS COMMUNITY ).
  • a) bentuk perisai dengan sudut lima melambangkan perlindungan dan di dasari pancasila yang harus kita pertahankan sampai akhir zaman.
  • b) Lambang sayap kanan dan kiri sebagai lambang dari organisasi ini mencerminkan kebebasan dalam berkumpul, kebebasan dalam berkreasi, kebebasan untuk terbang mencari persatuan dan kesatuan dalam dunia bikers dan juga bebas mengeluarkan ide ide untuk kemajuan komunitas.
  • c) Tulisan PBC merupakan singkatan dari komunitas ini yaitu : PACITAN BIKERS COMMUNITY
  • d) kunci dan piston menyilang melambangkan persatuan dan kesatuan untuk mencari pesaudaraan dalam hal otomotif.
  • e) angka 10 samping kanan kiri melambangkan hari jadi organisasi.
  • f) Tulisan pacitan bikers : menunjukan bahwa kami perkumpulan penggemar dan hobby berkendara motor dari pacitan.
  • e) Tulisan community : suatu komunitas yang di dalamnya terdapat banyak orang .
  • f) Warna hitam melambangkan landasan yang selalu kita lalui setiap perjalanan.
  • g) Arti warna merah melambangkan keberanian dalam melakukan hal positif.
  • h) Arti warna putih melambangkan kesucian dalam setiap perjalanan.
Pasal 3
PACITAN BIKERS COMMUNITY didirikan pada :
Tanggal 10 Oktober 2015
Berkedudukan di jakarta selatan
BAB 2
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
"PACITAN BIKERS COMMUNITY", berasaskan Kekeluargaan dan kebersamaan antar anggota yang tergabung serta memberikan nilai positif untuk kabupaten pacitan.
Pasal 5
"PACITAN BIKERS COMMUNITY" bertujuan untuk:
  • a. Mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan.
  • b. Mewujudkan sifat kebersamaan dan rasa persaudaraan antar anggota.
  • c. Melakukan pembinaan dan pengembangan aktivitas dan kreativitas anggota di bidang olah raga bermotor.
  • d. Menumbuhkan rasa kepedulian anggota yang diwujudkan dalam berbagai bentuk aktivitas sosial.
  • e. Meningkatkan nilai budaya tertip berlalu lintas dalam berkendara.
Pasal 6
PACITAN BIKERS COMMUNITY Sebagai wahana dan sarana pengembangan minat dan bakat yang berkualitas, berwawasan, kreatif dan mandiri.
Untuk memperkenalkan kabupaten pacitan kepada masyarakat luas,serta ikut terlibat dalam mewujudkan tujuan pemerintah yaitu proses pembudayaan lalu lintas dengan disiplin tinggi dan saling hormat menghormati sesama pengguna jalan yang lain sehingga dapat tercapai nya tertib berlalu lintas.
Menjalin tali persaudaraan dengan organisasi atau club yang lain.
BAB 3
SIFAT
Pasal 7
(1) "PACITAN BIKERS COMMUNITY" merupakan suatu perkumpulan yang menghimpun para penggemar olah raga bermotor 
(2) "PACITAN BIKERS COMMUNITY" adalah perkumpulan yang terbuka bagi semua masyarakat yang ingin menyalurkan bakat, hobby maupun aktivitas dan kreativitas lainnya di bidang olah raga bermotor.
(3) "PACITAN BIKERS COMMUNITY" merupakan organisasi yang tidak ada keterkaitannya dengan politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(4) "PACITAN BIKERS COMMUNITY" tidak membeda-bedakan suku, ras dan agama.
BAB 4
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan"PACITAN BIKERS COMMUNITY" ada di tangan Rapat Umum / Musyawarah Anggota.
BAB 5
KELEMBAGAAN
"PACITAN BIKERS COMMUNITY" tidak tergabung dalam lembaga apapun.
BAB 6
KEANGGOTAAN
Pasal 10
(1) Setiap orang yang menggemari olah raga bermotor dan telah memenuhi syarat, dapat menjadi anggota PBC (PACITAN BIKERS COMMUNITY)
(2) Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB 7
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
(1) Hak dan Kewajiban setiap anggota adalah sama.
(2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB 8
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Pengurus "PACITAN BIKERA COMMUNITY" dipilihdari dan oleh anggota berdasarkan tata cara pemilihan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
(1) Pengurus "PACITAN BIKERS COMMUNITY" dipilih dengan masa kepengurusan selama 2 (dua) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali paling lama 2 periode kepengurusan atau 4 tahun.
(2) Bila salah satu pengurus berhenti karena sesuatu hal sebelum masa jabatan berakhir, maka rapat pengurus dapat menunjuk salah seorang dari pengurus atau anggota lainnya untuk menggantikannya sampai masa kepengurusan berakhir.
Pasal 14
(1) Pengurus "PACITAN BIKERS COMMUNITY" terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua mereka disebutpengurus inti.
(2) Apabila diperlukan, susunan pengurus inti dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pengurus juga merangkap sebagai anggota.
(4) Tugas dan tanggung jawab masing-masing pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB 9
Pertemuan atau Kopdar
Pasal 15
(1) Pertemuan atau kopdar wajib "PACITAN BIKERS COMMUNITY" dilakukan setiap malam minggu pertama dan ke tiga yang wajib di ikuti oleh anggota, non anggota dan pengurus PBC. Waktu dan tempat diatur dalam anggaran rumah tangga PBC.
(2) Pertemuan atau kopdar Internal "PACITAN BIKERS COMMUNITY" dilakukan jika ada tindakan yang mesti cepat di selesaikan dan membutuhkan persetujuan dari semua member atau pengurus PBC.
BAB 10
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 16
(1) Pengambilan keputusan diketahui oleh ketua umum atau yang mewakili.
(2) Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah atau mufakat dan jika masih belum ada kesepakan keputusan bisa melalui voting.
(3) Pertemuan atau kopdar sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat ( 1 dan 2 ) Jika ada keputusan aturan baru dapat dilakukan apabila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota. Dan yang tidak hadir dianggap menerima keputusan yang ditetapkan.
BAB 11
KEUANGAN
Pasal 17
(1) Keuangan "PACITAN BIKERS COMMUNITY" diperoleh dari :
  • a. Iuran anggota bulanan atau kas.
  • b. Sumbangan yang tidak mengikat dari internal organisasi
  • c. Sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ke tiga.
  • d. Usaha-usaha lain yang sah termasuk penggalangan dana.
(2) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) di atas harus dipertanggung jawabkan setiap tahun oleh pengurus dalam pertemuan atau kopdar. Waktu dan tempat diatur dalam anggaran rumah tangga PBC
(3) Laporan keuangan bersifat khusus untuk anggota dan pengurus.
BAB 12
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga "PACITAN BIKERS COMMUNITY", hanya dapat dilakukan pada pertemuan atau kopdar yang tertera pada pasal 15 ayat 1 dan 2
(2) Pelaksanaan ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 14 Anggaran Dasar ini.
(3) Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
BAB 13
PENUTUP
Pasal 19
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
(2) Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 20
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : jakarta 
Pada Tanggal : 10 Oktober 2015

PENGURUS
KETUA



( ANDRY PLECUN )

WAKIL



( KANCIL )

SEKRETARIS



(  BUDI KENTUNG  )

Anggaran Rumah Tangga
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
(1) Syarat - syarat keanggotaan secara umum “PACITAN BIKERS COMMUNITY“ sebagaimana yang dimaksud dalam Anggaran dasar pasal 10 ayat 1 dan 2 adalah :
  • a. Pria atau wanita yang memiliki minat dan kepedulian yang tinggi terhadap olah raga bermotor.
  • b. Telah berumur 18 tahun lebih.
  • c. Bersedia menerima dan mentaati AD/ART, program kerja maupun peraturan-peraturan lain yang berlaku di dalam PBC.
(2) Syarat - syarat khusus keanggotaan "PACITAN BIKERS COMMUNITY" sebagaimana yang dimaksud dalam anggaran dasar pasal 10 ayat 1 dan 2 adalah :
  • a. Calon anggota harus mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu atau registrasi yang sudah ditentukan.
  • b. Calon anggota siap dilantik.
  • c. Waktu dan tempat tidak ditentukan melainkan disepakati oleh anggota dan pengurus PBC.
(3)Keanggotaan dan pencabutan keanggotaan "PACITAN BIKERS COMMUNITY" diputuskan dan disahkan oleh Ketua Umum PBC.
(4) Jangka waktu untuk menjadi anggota adalah tidak terbatas, selama yang bersangkutan mentaati pasal 1 ayat 1 huruf c diatas.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Hak anggota:
  • a. Hak untuk mengajukan pendapat, usul dan saran baik secara lisan maupun tertulis.
  • b. Hak untuk memilih dan dipilih baik dalam hal penyusunan kepengurusan maupun untuk kepentingan-kepentingan lainnya.
  • c. Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari organisasi, berdasarkan atas nilai-nilai kebenaran.
  • d. Hak untuk ikut serta dalam setiap kegiatan organisasi.
Pasal 3
Kewajiban anggota :
  • a. Menjaga dan membela nama baik organisasi.
  • b. Mentaati segala ketentuan dan bertindak sesuai AD/ART.
  • c. Membantu pengurus dalam menjalankan roda organisasi.
  • d. Memperjuangkan dan mengamankan kebijakan organisasi.
  • e. Mencegah setiap usaha dan tindakan yang dapat merugikan kepentingan organisasi.
  • f. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi.
  • g. Membayar iuran dan dana-dana lain berdasarkan kepentingan organisasi.
  • h. Menghadiri pertemuan atau kopdar organisasi. 
BAB III
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan "PACITAN BIKERS COMMUNITY" dapat berakhir karena :
  • a. Meninggal dunia.
  • b. Atas permintaan sendiri.
  • c. Dipecat dari keanggotaan atas keputusan pertemuan atau kopdar sesuai anggaran dasar pasal 15 ayat 2.
BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 5
Pengurus "PACITAN BIKERS COMMUNITY" yang dipilih dari dan oleh anggota dalam pertemuan atau kopdar adalah untuk pengurus inti sesuai dengan anggaran dasar pasal 14 ayat 2.
Pasal 6
Pemilihan dilakukan dalam pertemuan atau kopdar sesuai dengan anggaran dasar pasal 15 ayat (1 dan 2) pada saat masa kepengurusan berakhir.
Pasal 7
(1) Pemilihan dilakukan secara musyawarah jika tidak memungkinkan bisa melalui voting.
(2) Setiap anggota PBC (minimal 1 tahun member) bisa mengajukan diri sebagai kepengurusan selanjutnya.
(3) Setiap anggota PBC (minimal 1 tahun member) bisa mengusulkan nama lain sebagai kepengurusan selanjutnya.
Pasal 8
(1) Calon yang mendapatkan suara terbanyak, terpilih sebagai Ketua.
(2) Jika dalam voting ada anggota yang kalah maka secara otomatis menjadi wakil ketua.
(3) Untuk posisi sekretaris, bendahara dan humas ditunjuk langsung oleh ketua terpilih.
(4) Ketua bersama pengurus lainnya berwenang untuk menyusun bidang-bidang dan sub-sub bidang dalam struktur organisasi.
Pasal 9
(1) Masa jabatan pengurus ditetapkan selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal serah terima jabatan dari pengurus lama.
(2) Pengurus yang telah berakhir masa jabatannya, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan periode berikutnya maksimal 2 periode kepengurusan atau 4 tahun.
Pasal 10
Serah terima atau pelimpahan jabatan pengurus dilaksanakan pada saat melangsungkan perayaan HUT "PACITAN BIKERS COMMUNITY" sesuai dengan anggaran dasar pasal 3.
Pasal 11
Yang dapat dipilih sebagai pengurus inti"PACITAN BIKERS COMMUNITY" harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
  • a. Sehat jasmani dan rohani.
  • b. Berkelakuan baik.
  • c. Dapat mambaca dan menulis.
  • d. Memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi serta sanggup mengabdi kepada organisasi tanpa menuntut imbalan jasa.
  • e. Telah terdaftar sebagai anggota aktif selama 1(satu) tahun sebelumnya.
BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 12
Tugas dan tanggung jawab pengurus masing-masing ditetapkan sebagai berikut ;

1.Ketua :
  • Menetapkan arah dan kebijaksanaan organisasi secara umum berdasarkan AD/ART.
  • Mengamankan ketentuan-ketentuan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Anggota.- Memimpin dan mengendalikan segala bentuk operasional organisasi.
  • Sebagai pelaksana harian dalam menjalankan program-program organisai sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota.
  • Melaksanakan fungsi koordinasi organisasi secara keseluruhan, baik ke dalam maupun keluar.
  • Mengambil keputusan-keputusan dalam rangka operasional organisasi dengan tetap memperhatikan ketentuan AD/ART.
2.Wakil Ketua :
  • Membantu tugas-tugas Ketua.- Melaksanakan tugas-tugas Ketua apabila Ketua berhalangan.
3. Sekretaris :
  • Menyelenggarakan fungsi pengelolaan administrasi dan tata usaha organisasi.
  • Memberikan bantuan administrasi bagi para pengurus, termasuk didalamnya proses surat menyurat dengan kebijaksanaan Ketua.
  • Dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua.
4. Bendahara :
  • Menjalankan fungsi pengelolaan keuangan organisasi sesuai dengan AD/ART.
  • Menyusun anggaran kebutuhan dana organisasi melalui koordinasi dengan masing-masing bidang.
  • Menyusun laporan keuangan secara periodik setiap 3 bulan sekali.
  • Menyiapkan pertanggungjawaban keuangan, yang akan dilaporkan oleh pengurus pada Rapat Umum Anggota .
  • Dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua.
BAB VI
Pertemuan atau Kopdar
Pasal 13
Jenis-jenis Pertemuan atau Kopdar :

1. Pertemuan atau kopdar Wajib.
  • a. Dilaksanakan dua kali dalam satu bulan dan dilaksanakan pada minggu pertama dan minggu ketiga di bulan bersangkutan.
  • b. Membahas program-program organisasi selama satu bulan kedepan.
  • c. Membahas hal-hal yang dianggap penting.
  • d. Anggota dan pengurus wajib hadir kecuali ada halangan.
2. Pertemuan atau kopdar Internal.Diadakan sesuai kebutuhan yang dihadiri oleh pengurus dalam rangka koordinasi dan keputusan mendesak.
Pasal 14
Pertemuan atau kopdar sebagaimana yang dimaksud anggaran rumah tangga pasal 13, dipimpin oleh ketua dan atau wakil ketua atau oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk itu.
Pasal 15
(1) Bagi yang tidak hadir saat pertemuan atau kopdar dianggap menerima seluruh keputusan rapat yang ditetapkan pada saat itu.
Pasal 16
(1) Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat organisasi pada hakekatnya mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila tidak terjadi kesepakatan, maka dipandang perlu untuk mengadakan pemungutan suara (voting) untuk mengambil keputusan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 17
Untuk keperluan operasional dalam pelaksanaan program kerja, keuangan "PACITAN BIKERS COMMUNITY" diperoleh melalui uang pangkal, iuran anggota, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat, sponsor-sponsor, serta mencari terobosan-terobosan lainnya yang bersifat penggalian dana.
Pasal 18
Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggung jawabkan oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota.
BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 19
(1) Kekayaan "PACITAN BIKERS COMMUNITY" dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang diperoleh berdasarkan mekanisme keorganisasian.
(2) Kekayaan harus dicatat dalam daftar inventaris organisasi dan dipelihara dengan baik.
Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai hak yang sama atas seluruh kekayaan yang dimiliki "PACITAN BIKERS COMMUNITY".
(2) Setiap penggunaan kekayaan organisasi oleh anggota harus mendapat persetujuan pengurus dalam hal ini Ketua.
BAB IX
SANKSI-SANKSI
Pasal 21
(1) Sanksi yang dapat dijatuhkanterhadap anggota :
  • a. Teguran atau peringatan.
  • b. Pemberhentian sementara (schorsing).
  • c. Pemecatan.
(2) Sanksi-sanksi terhadap anggota didasarkan atas :
  • a. Pelanggaran terhadap ketentuan AD/ART.
  • b. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.
  • c. Melanggar ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan .
Pasal 22
Terhadap ketentuan pasal 21 ayat (1) pada huruf b dan c, prosedur dan tata cara pemberhentian sementara (schorsing) dan pemecatan anggota adalah sebagai berikut :
  • a. Sebelum diberhentikan sementara (schorsing), yang bersangkutan harus diberikan teguran dan peringatan terlebih dahulu.
  • b. Apabila yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan, jawaban maupun keterangan lainnya secara resmi dalam rapat yang diadakan khusus oleh pengurus (rapat pengurus), maka ketua harus mengadakan Rapat Istimewa Anggota untuk mengambil keputusan memberhentikan sementara (schorsing).
  • c. Apabila selama masa schorsing yang bersangkutan tetap tidak mau memberikan tanggapan, jawaban maupun keterangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b pasal ini, maka pemecatan dapat dilakukan melalui keputusan Rapat Umum Anggota atau Rapat Istimewa Anggota yang diadakan khusus untuk itu.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 23
Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditinjau kembali melalui Rapat Istimewa Anggota atau Rapat Umum Anggota untuk disesuaikan dengan kebutuhan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 24
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
(2) Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 25
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan :
Tanggal : 10 Oktober 2015

Comments

Popular posts from this blog

SEDULUR BIKERS PACITAN

INVITATION KOPDARGAP IBI-INDONESIA & 6TH ANNIVERSARY I.MO.P PACITAN